Syarat dan Cara Pendaftaran Mandiri PIP Kemdikbud Jenjang SD, SMP dan SMK
Kartu Program Indonesia Pintar -istimewa/bengkuluekspress-
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dokumen-dokumen ini mengkonfirmasi kelayakan penerima untuk memastikan bahwa penyaluran dana tepat sasaran.
BACA JUGA:Dipermudah, Ini Cara Cek Beasiswa PIP Secara Online
BACA JUGA: Penerima PIP Tak Wajib Diberikan Sertifikat
Dokumen-dokumen tersebut memainkan peran. Ada beberapa cara untuk mendaftar sebagai penerima PIP.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Melalui sekolah Siswa atau orang tua/wali siswa mendaftar langsung ke sekolah. Sekolah akan mengkonfirmasi kelayakan dan menyerahkan nama penerima ke dinas pendidikan setempat;
2. Melalui dinas sosial Selain melalui sekolah, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui dinas sosial di daerah masing-masing.
Tujuan dari pendaftaran ini adalah untuk memasukkan data siswa ke dalam DTKS yang menjadi dasar utama untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Pendaftaran mandiri Pendaftaran PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Siswa dan orang tua/wali wajib menyediakan data-data yang diperlukan. Siswa dan orang tua/wali hanya perlu memasukkan data yang diperlukan dan mengonfirmasi kelayakan sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Dana yang diberikan diharapkan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, sehingga siswa dapat fokus belajar tanpa terkendala biaya.(**)