Syarat dan Cara Pendaftaran Mandiri PIP Kemdikbud Jenjang SD, SMP dan SMK

Kartu Program Indonesia Pintar -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Program ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dana PIP ditransfer langsung ke Rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang bekerja sama dengan beberapa bank.

Besarnya bantuan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp 450.000 untuk siswa SD hingga Rp 1 juta untuk siswa SMA dan SMK.

Melalui PIP, Pemerintah menciptakan pemerataan akses pendidikan sekaligus memberikan kesempatan bagi generasi muda Indonesia.

BACA JUGA:Dukung Putusan MK, Kemendikdasmen Siap Implementasikan Pendidikan Agama Di Sekolah

BACA JUGA:Rp 2,4 M Program Makan Bergizi, Begini Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu

Lalu  bagaimana bisa mendapatkan Beasiswa PIP? dikutip dari berbagai sumber, para peserta yang ingin mendapatkan beasiswa ini  harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Salah satu syarat utamanya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Anda juga bisa  mencari informasi persyaratan dan proses pendaftaran PIP 2025 melalui pip.kemdikbud.go.id

Siswa yang memenuhi kriteria di atas perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan permohonan PIP. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Ijazah terakhir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan