Pengajuan PAW Dewan Diterima, Amin Yunus Dilantik Menjadi Anggota DPRD BS
Sekwan DPRD BS, Nico Dwipayana SSTP MM MH.--
KOTA MANNA, BE – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Nico Dwipayana SSTP MM MH menyampaikan, Sekretariat DPRD Kabupaten BS telah menerima surat keputusan usulan pemberhentian dan pengangkatan salah anggota DPRD. Surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Sekwan DPRD BS tersebut diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) BS untuk Imron Amin Yunus Anggota DPRD BS. Imron Amin Yunus atau yang sering disapa Melun dilantik menjadi Anggota DPRD BS sisa masa jabatan periode 2019-2024 pada 24 Januari 2023. Bahkan pelantikan Melun juga melalui proses mekanisme PAW. Dia menggantikan Dahun Rosyadi yang meninggal dunia karena sakit. Nantinya Imron digantikan oleh Warasman.
“Kami hanya sebatas meneruskan proses sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku,” ujar Niko, Sabtu (2/11).
Lebih lanjut, Niko menjelaskan meskipun proses PAW sudah dilakukan di Sekretariat DPRD BS tetap saja persetujuannya masih harus menunggu dari Pemerintahan Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu. Sebab, Setwan DPRD hanya sebatas menerima usulan dari Parpol untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mempunyai kewajiban untuk menindak lanjuti surat tersebut dan kami tidak mempunyai kewenangan untuk tidak menindak lanjuti surat tersebut,” jelasnya.
Niko menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan proses untuk pengajuan persetujuan kepada Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Sehingga usulan PAW dapat ditindak dan Sekretariat DPRD BS dapat menentukan waktu pelantikan PAW tersebut.
“Terakhir proses PAW ini kewenangannya ada pada Gubernur , jadi kita tunggu saja,” pungkasnya. (117)