Pendapatan Pajak Mukomuko 2024 Baru Capai 58,61%, Berikut Rinciannya
Kepala Bidang Pendapatan I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Novtri Syahyadi, S.STP,-Endi/Bengkuluekspress-
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp2,25 miliar.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp1,31 miliar.
4. Pajak Restoran: Rp692,69 juta.
5. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp457,82 juta.
6. Pajak Parkir: Rp196,41 juta.
7. Pajak Air Tanah: Rp213,70 juta.
8. Pajak Reklame: Rp212,72 juta.
9. Pajak Hotel: Rp118,31 juta.
10. Pajak Hiburan: Rp56,30 juta.
11. Pajak Sarang Burung Walet: Rp23,35 juta.
Meski realisasi pajak belum mencapai target, Pemerintah Kabupaten Mukomuko optimis bahwa berbagai upaya yang dilakukan dapat memperbaiki capaian di tahun mendatang.
BACA JUGA:Bengkulu Mantap Jadi Bumi Merah Putih, Helmi Hasan Paparkan Alasannya
BACA JUGA:Ribuan Honorer Tuntut PPPK Penuh Waktu, Begini Respons Pemprov Bengkulu
Pemerintah daerah berharap optimalisasi pendapatan ini tidak hanya memenuhi target finansial, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
“Kami berharap langkah-langkah ini mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, mempercepat penarikan pajak yang tertunda, dan pada akhirnya mendukung pembangunan Mukomuko yang lebih baik,” tutup Yadi.