Pendapatan Pajak Mukomuko 2024 Baru Capai 58,61%, Berikut Rinciannya
Kepala Bidang Pendapatan I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Novtri Syahyadi, S.STP,-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Pendapatan pajak daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 mencatat realisasi sebesar Rp 11,7 miliar, setara dengan 58,61 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp20 miliar.
Angka ini dihimpun dari 11 jenis pajak daerah, termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Restoran, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, capaian ini masih jauh dari target yang diharapkan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Novtri Syahyadi, S.STP, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Keterlambatan ini berdampak signifikan pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Gus Baha Sarankan Amalkan Tasbih Ini, Insya Allah Mudah Menghilangkan Rasa Kecewa,
BACA JUGA:Kebakaran di Los Angeles, Balasan Allah SWT Atas Gaza, Benarkah? Begini Kata Buya Yahya
“Keterlambatan pengesahan Perda ini berdampak besar, terutama pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ). PLN tidak dapat menarik PPJ selama lima bulan terakhir karena sistem token listrik otomatis aktif saat pembelian. Akibatnya, daerah kehilangan potensi PAD sekitar Rp5 miliar,” jelas Yadi.
Untuk mengejar sisa target, BKD Mukomuko telah mengambil beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menagih utang pajak dari para penunggak.
Menurut Yadi, keberadaan aparat penegak hukum memberikan efek jera bagi para penunggak pajak.
“Kami melibatkan Kejaksaan Negeri karena keberadaan aparat penegak hukum lebih disegani oleh wajib pajak. Ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian utang pajak,” tambahnya.
Selain itu, BKD juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha, sekaligus mensosialisasikan Perda terbaru agar masyarakat memahami pentingnya kewajiban pajak.
"Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa pajak yang mereka bayar langsung mendukung pembangunan daerah,” ujar Yadi.
Dari total realisasi Rp11,7 miliar, berikut rincian pendapatan dari masing-masing jenis pajak daerah:
1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Rp6,23 miliar.