Regulasi Baru, MenPAN RB Tetapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, 2 Kategori Honorer Ini Bersiaplah

Kemenag akan hentikan tunjangan intensif guru non PNS RA dan Madrasah-Istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2025 Khusus Guru Tidak Ada Lagi, Honorer Jangan Berkecil Hati, Ini Skema Terbarunya
BACA JUGA: Kemenag Siapkan Anggaran Rp 845,59 Miliar, Untuk Infrastruktur Madrasah 2025 Dengan Skema SBSN
“Dengan adanya regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk berkontribusi dalam pelayanan publik, meskipun dalam skema paruh waktu,” jelas MenPAN RB.
Kebijakan ini tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan tenaga honorer, tetapi juga diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan profesional.
Pemerintah menargetkan seluruh proses penataan tenaga honorer, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu, selesai sebelum akhir 2024. (**)