Gelapkan Besi Steger untuk Judol, Ini Keterangan Kapolsek Selebar, Kota Bengkulu

IST/BE Terduga pelaku penggelapan ratusan unit besi steger berinisial EM ditangkap Tim Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu menangkap terduga pelaku penggelapan besi steger. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial EM, warga Jalan Perhubungan III, Kota Bengkulu. EM menggelapkan 300 unit besi steger milik perusahaan tempatnya bekerja. Akibat perbuatan EM, perusahaan merugi hingga Rp 400 juta lebih. EM nekat menggelapkan besi steger karena kecanduan judi online.
Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakrie membenarkan penangkapan pelaku penggelapan besi steger tersebut.
"Setelah menerima laporan dilakukan penyelidikan. Pada tanggal 8 Januari, tim opsnal dipimpin Panit Reskrim Ipda Leo pelaku ditangkap tanpa perlawanan," jelas Kapolsek.
Modus terduga pelaku menggelapkan streger itu dengan tidak mengembalikan steger yang disewa konsumen ke perusahaan. Selain menangkap terduga pelaku, polisi menyita barang bukti 80 unit steger. Puluhan steger tersebut disimpan pelaku di Jalan Teratai Indah Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu.
"Barang bukti yang disita 80 unit besi steger," imbuhnya.
BACA JUGA: FPWK dan ASBS Disebut Ilegal, Muncul Tindakan Provokatif di Medsos
BACA JUGA: Geng Motor jadi 'Sorotan' Kapolresta
Aksi penggelapan besi steger diketahui perusahaan saat melakukan audit barang masuk dan keluar. Isarman selaku pemilik CV Isarman Steger curiga besi steger perusahaan berkurang. Saat audit dilakukan, jumlah steger berkurang sejak September 2024 sampai Desember 2024.
Saat dihitung,total besi steger hilang sekitar 300 unit. Besi steger yang digelapkan EM sebagian sudah dijual. Semua uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang, salah satunya untuk judi online.
"Tahu besi itu digelapkan waktu suami keliling cari kaplingan tanah, terus melihat besi punya perusahaan tidak berada di gudang. Kemudian diaudit dan ketahuan banyak besi steger hilang sejak September 2024 sampai Desember 2024," sampai Sianita istri korban. (Rizki Surya Tama)