Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Belum Disiapkan, Ini Penyebabnya

Masa kerja PPPK diperpanjang hingga usia pensiun- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Tenaga honorer yang belum lolos menjadi ASN maupun PPPK penuh waktu, namun sudah terdaftar di database BKN akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sebab sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan kebijakan PPPK paruh waktu dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025  yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 ini ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Kemudian hak dan kewajiban yang diatur secara rinci untuk menjamin kesejahteraan serta profesionalisme mereka. Meski demikian, pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko belum menyiapkan anggaran gaji untuk PPPK paruh waktu dalam belanja pegawai di APBD tahun 2025 ini. Alasannya sampai sekarang petunjuk untuk mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu belum tersedia.

“Di dalam putusan MenPAN RB itu sudah dijelaskan adanya pengangkatan PPPK paruh waktu dari tenaga honorer yang belum mendapat formasi tapi masuk data BKN. Tapi kapan dan mekanismenya belum kita ketahui. Karena belum ada, maka anggarannya juga belum bisa dimasukkan di APBD,” ujar Sekda Mukomuko, Abdiyanto. 

Menurutnya, jika di tahun 2025 ini terjadi perubahan status honorer menjadi PPPK paruh waktu, maka untuk gajinya akan disiapkan di APBD Perubahan. Karena rekening untuk anggaran gaji PPPK paruh waktu sudah ada, sehingga anggarannya nanti telah tersedia dan pelaksanaannya bisa langsung.

”Untuk rekeningnya sudah, tapi anggarannya belum. Kita lihat dulu, kalau memang nanti sudah diangkat PPPK paruh waktu, pasti anggarannya juga diplotkan,” katanya. 

BACA JUGA:Waspada Beredar Nomor Porsi Haji Palsu, Kemenag Ungkap Begini

BACA JUGA:Honorer di Rejang Lebong Ancam Demo Besar - besaran, Ini Tuntutannya

Diketahui gaji PPPK paruh waktu diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran dari instansi pemerintah. Dalam Diktum 19 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

”PPPK paruh waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis diktum ke-21 di Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025. Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu dapat berasal dari alokasi belanja pegawai yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.(budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan