Dua Mahasiswa di Bengkulu Jual Ganja Dilimpahkan, Segini Barang Bukti yang Berhasil Disita dari Tersangka

IST/BE Dua tersangka pengedar ganja yang ditangkap BNN dilimpahkan ke JPU Kejari Bengkulu, Rabu, 22 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu melimpahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu 22 Januari 2025. Dua orang tersangka yang dilimpahkan oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu, berinisial FRP, mahasiswa Fakultas Kehutanan dan MC mahasiswa Fakultas Kelautan.
Pelimpahan tahap II tersebut dibenarkan Kajari Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH melalui Kasi Pidum, Dr Rusydi Sastrawan SH MH.
"Hari ini, Rabu, 22 Juni 2025, JPU Pidum Kejari Bengkulu melakukan serah terima barang bukti dua tersangka penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka berinisail MC dan FRP, barang bukti ganja sebanyak 1,4 kilogram," jelas Kasi Pidum.
Untuk penerapan pasal terhadap dua tersangka yakni pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah proses pemeriksaan selesai seluruhnya, dua tersangka kemudian ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. JPU selanjutnya melengkapi berkas perkara, agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Pengedar dan BB Sabu Diamankan
BACA JUGA:Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi PPDB,Ini Penjelasannya
"Dua terdakwa dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Kasi Pidum.
Dua tersangka ditangkap Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu bulan Oktober 2024 lalu. Mereka berdua ditangkap di indekos di Gang Melati, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Ganja yang disita dari tersangka dibeli dengan harga Rp 6 juta dari Sumatera Utara. Ganja kemudian dikirim melalui jalur darat ke salah satu jasa ekspedisi. Ganja tidak hanya dipakai oleh dua tersangka. Mereka juga menjual pada mahasiswa lain dan masyarakat biasa. Tetapi, rata-rata tersangka menjual pada orang yang main ke kosannya.
Selain menjual tersangka juga menyediakan tempat untuk menghisap ganja. Karena, peminat cukup banyak akhirnya stok ganja cepat habis, sehingga tersangka kembali memesan. Tapi pada pemesanan kedua, lebih dulu ditangkap BNN sebelum dikonsumsi ataupun dijual. (Rizki Surya Tama)