Lima Tersangka BTT Seluma Kembalikan Rp648 Juta, Ini Rinciannya

Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar--

BENGKULU, BE - Sejumlah tersangka kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 mengembalikan kerugian negara. 

Berdasarkan data dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, total kerugian yang dikembalikan Rp 648 juta. 

Jumlah tersebut merupakan pengembalian dari lima orang tersangka (selengkapnya lihat grafis). 

Pengembalian kerugian negara tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Khoiril Akbar.

"Iya benar ada beberapa orang tersangka dari kasus korupsi BTT mengembalikan kerugian negara. Totalnya sekitar Rp 648 juta," jelas Kompol Khoiril, Senin (23/10).

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi BBT Seluma tersebut sebesar Rp 1.568.129.601. 

Dengan jumlah pengembalian Rp 648 juta, kerugian negara yang belum dikembalikan masih tersisa sekitar Rp 900 juta. Penyidik masih menunggu itikad baik dari tersangka lain untuk mengembalikan sisa kerugian negara tersebut. 

"Masih ada beberapa yang belum mengembalikan," imbuhnya.

Terkait pemeriksaan Bupati Seluma, penyidik memastikan semua pihak yang mengetahui tentang proyek BTT sudah diperiksa, termasuk Bupati Seluma. 

Untuk selanjutnya, penyidik akan melihat perkembangan di persidangan. Biasanya dalam persidangan akan muncul fakta atau bukti baru. 

"Ada sekitar 45 saksi diperiksa, itu sudah termasuk dengan saksi ahli," imbuh Kompol Khoiril.

Untuk berkas 12 orang tersangka, masih dalam proses ke kejaksaan. Penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan pelimpahan ke depannya. 

Untuk diketahui, 12 tersangka korupsi BTT dipersangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidna Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Penetapan tersangka sudah lebih dari sepekan lalu, tersangka yang ditetapkan diantaranya MA selaku Kepala BPBD Seluma, PA Kabid Rehabilitasi BPBD Seluma, DI selaku Direktur CV DN Racing Kontruksi, Nu selaku Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, GE selaku Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan