4 Tsk Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Dua Diantaranya Merupakan Residivis

RIO/BE Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno memberikan keterangan pers penangkapan Empat tersangka penyalahgunaan narkotika yakni SS, FA, YA dan RA yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Jumat 24 Januari 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dengan empat orang tersangka.  Adapun ke empat orang tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial yakni SS (36) warga Jalan Sadang Lingkar Barat, FA (22) warga Kelurahan Bajak, YA (27) warga Jalan Flamboyan dan RA (34) yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang.

Dalam kasus ini, dua dari empat tersangka ini merupakan residivis yakni tersangka SS merupakan residivis kasus yang sama dan pelaku YA juga merupakan residivis dalam kasus penggelapan pada tahun 2019 lalu.

Dikatakan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dari ke empat tersangka tersebut berhasil diamankan dibeberapa lokasi (tempat kejadian perkara, red) yang berbeda-beda di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

"Ini merupakan pengembangan dan juga pendalaman dari Satresnarkoba kita sehingga berhasil mengamankan ke empat tersangka ini," ucapnya, Jumat, 24 Januari 2025.

Dia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu dan ganja, handphone dan kendaraan sepeda motor milik para pelaku.

BACA JUGA:Disperdagrin Perketat Penyaluran Gas 3 Kg

BACA JUGA:Junita Haryadi Pimpin DWP, Ajak Anggota Bersatu

"Untuk barang bukti sekarang ini sudah berada di Polresta Bengkulu guna pendalaman lebih lanjut untuk mencari serta mengungkap bandar dibelakang empat tersangka ini," ungkapnya.

Dia menerangkan, untuk ke empat tersangka ini berhasil dibekuk tidak lain berkat kerja keras dari anggota di lapangan ketika menerima informasi yang di terima dari masyarakat. Jika di beberapa lokasi baik itu di kota masih menjadi lokasi peredaran atau transaksi jual beli narkotika.

"Tentunya ini juga berkat peran dan informasi yang diberikan oleh masyarakat ke kita, sehingga ke empat tersangka ini berhasil kita amankan dengan barang bukti yang telah kita sita dari masing-masing tersangka," tuturnya.

Dirinya menyebutkan, untuk ke empat tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 8 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar.

"Untuk ke empat tersangka ini sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu tak lain untuk mengetahui asal barang haram tersebut dari mana," demikian terangnya. (Budhi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan