Puluhan BTS di BU Menunggak Pajak, Tunggakannya Tembus Segini

Bapenda BU menyatakan masih ada sekitar 21 BTS yang nunggak pajak.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan hingga saat ini terdapat 21 tower Base Transceiver Station (BTS) yang dimiliki oleh perusahaan provider telekomunikasi masih banyak menunggak pajak. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda BU, Markisman. 

"Ya berdasarkan data kita terdapat 21 BTS yang masih nunggak pajak PBB-P2,"ujarnya.

Ditambahkanya, tak tanggung tanggung tunggakan pajak sejak tahun 2020 lalu hingga 2024 dengan total mencapai Rp 142 juta lebih. Dimana 21 tower BTS tersebut dari provider PT XL, PT Indosat dan Telkomsel. Dengan rincian 10 tower provider XL dan Indosat 7 tower dan Telkomsel 4 tower.

Khusus untuk Telkomsel belum bisa dihitung sisa tunggakan, namun yang telah dibayar sebesar Rp 118 juta.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Waspada Peredaran Daging Babi, Izin Edar Daging Sapi Diperketat

BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Dangkal, Pemprov Bengkulu Surati Presiden, Begini Permintaannya

 

"Bila ditotalkan tunggakkan 21 tower tersebut dikisar diangka Rp 143 juga lebih," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya pun menyampaikan, bahwa terkait hal tersebut pihaknya telah menyerahkan ke pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini pihak Kejari BU yang saat ini masih dalam proses. 

Pihaknya berharap pemilik BTS dapat segera melakukan pembayaran. Jika tidak, tentu pihaknya akan melakukan tindakan tegas yakni dengan  melakukan penyegelan. Karena tinggakkan pajak ini sudah mempengaruhi pamdapatan asli daerah (PAD) Kabupaten BU.

"Untuk hal ini sudah kita serahkan ke pihak Kejari BU selaku JPN dan kita harap hal ini dapat segera digubris oleh pihak perusahaan provider tersebut. Jika tidak kita akan melakukan langkah tegas dengan melakukan penyegelan," tandasnya.(127)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan