Dua Pemuda Curat Dibekuk, Ada Keributan di Cafe Nekat Curi Barang Ini

IST/BE Dua orang pemuda berinisial Hl (18) warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu dan Ys (20), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, ditangkap tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu dan Resmob Macan Gading.--

Harianbengkuluekspress.id - Dua orang pemuda berinisial Hl (18) warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu dan Ys (20) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung dibekuk polisi.

Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu cafe di Jalan Baypas, Kelurahan Bentiring, pada November 2024. 

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Noviaska SH MH membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

"Dua pelaku tindak pidana pengcurian dengan pemberatan diamankan berinisial Hl dan Ys, keduanya warga Kota Bengkulu," jelas Kapolsek. 

BACA JUGA:Damkar Bengkulu Evakuasi Ular Pyton, Mangsa Seekor Ayam di Sini Lokasi Sang Ular Bersembunyi

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Amankan Lokasi Wisata, Ini Tujuannya untuk Masyarakat

Kronologi kejadian, saat kedua pelaku berada di cafe sawah Jalan Baypas Kelurahan Bentiring Permai, terjadi keributan antar pengunjung di Cafe tersebut. Lalu, salah satu terduga pelaku melihat handpone pengunjung terjatuh.

Memanfaatkan situasi yang sedang ribut, terduga pelaku mengambil handpone tersebut kemudian meninggalkan cafe. Handphone tersebut milik SP (31), warga Kecamatan Muara Bangkahulu yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bangkahulu. 

Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya polisi mendapatkan petunjuk. Handphone yang dicuri pelaku dijual diforum jual beli Facebook sehingga polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu dibakcup tim Resmob Macan Gading akhirnya menangkap terduga pelaku di sekitaran Jalan Pematang Gubernur tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Dibuka, Menag: Alquran Melarang Eksploitasi Alam

"Terduga pelaku ditangkap di sekitaran Jalan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu. Uang hasil penjualan handphone curian sudah habis digunakan untuk bersenang-senang," pungkas Kapolsek. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan