Korban Arisan Online di Bengkulu Lapor Polisi, Alami Kerugian Sejumlah Ini

IST/BE Korban didampingi kuasa hukum membuat laporan polisi dugaan penipuan dan penggelapan di Polresta Bengkulu. Korban melaporkan temannya berinisial AN merupakan admin arisan online.--
Harianbengkuluekspress.id - Admin arisan online berinisial AN warga Kota Bengkulu dilaporkan temannya ke Mapolresta Bengkulu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. AN dilaporkan menggelapkan uang arisan sekitar Rp 20 juta. Kasus tersebut dilaporkan Nova Lestari (40) warga Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, Selasa 28 Januari 2025.
Nova mengatakan, sebelum membuat laporan polisi dia sudah berusaha menghubungi terlapor menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Hanya saja, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan.
"Sebelum memutuskan membuat laporan polisi, saya sudah berusaha meminta terlapor untuk menyelesaikan baik-baik, tetapi tidak ada itikad baik dari dia untuk menyelesaikannya. Dari bulan Desember kemarin sudah saya ultimatum, tapi tidak juga diselesaikan. Itikad baik tidak ada, dihubungi diajak komunikasi sangat sulit, apalagi ketemu," jelas Nova yang mengaku sudah mengenal AN sudah sekitar 10 tahun.
Kuasa Hukum Nova, Rizki Dini Hazanah mengatakan, awal mula Nova mengikuti arisan yang dikelola terlapor pada Agustus 2023, terlapor menghubungi Nova mengajak arisan online di grup WhatsApp (WA), yang isinya mencapai 20 orang. Karena, tidak pesertanya cukup banyak akhirnya Nova mau ikut arisan tersebut.
BACA JUGA:Dua Pemuda Curat Dibekuk, Ada Keributan di Cafe Nekat Curi Barang Ini
BACA JUGA:Damkar Bengkulu Evakuasi Ular Pyton, Mangsa Seekor Ayam di Sini Lokasi Sang Ular Bersembunyi
Uang mulai disetorkan secara bertahap sampai total yang disetor mencapai Rp 20 juta. Pada Februari 2024, Nova ingin menagih uang arisan, tetapi AN terus berkelit dan beralasan uang tidak ada dan sudah habis. Padahal pada Februari itu sesi Nova menerima uang arisan, sudah seharusnya Nova mendapatkan haknya sebagai peserta arisan.
"Jadi sudah sesi terakir, klien kita tidak mendapatkan haknya atas nilai dari arisan yang dikelola terlapor. Saat diminta selalu beralasan, bahkan kami sudah berkomunikasi dengan keluarga terlapor, tetapi keluarganya malah lepas tangan tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya kami memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum," jelas Rizki.
Sejak Februari 2024 sampai Januari 2025 tidak ada itikad baik dari terlapor menyelesaikan permasalahan arisan tersebut dengan korban. Hingga akhirnya korban memutuskan melaporkannya ke Polresta Bengkulu. (Rizki Surya Tama)