Jelang Ramadan Harga MinyaKita Dipasaran Lampauin HET, DPR RI Minta Kemendag Lakukan Ini

Kemendag ancam cabut izin produsen Minyakita -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Entah ada kaitannya atau tidak, namun pasca penyegelan gudang Minyakita, terjadi kenaikan harga minyakita di sejumlah daerah.
Anggota DPR RI Amin Ak mengaku prihatin dengan kenaikan harga minyaKita yang terus melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Situasi ini membutuhkan perhatian serius dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjamin stabilitas harga dan pasokan minyak goreng ke masyarakat.
Menurut data terakhir, harga Minyakita telah mencapai Rp 17.000 per liter, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.
Bahkan, oknum pedagang nakal telah menjual Minyakita dengan harga Rp 20.000 per liter, jauh di atas HET. Kenaikan harga ini akan berdampak signifikan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan konsumen rumah tangga.
BACA JUGA: Salah Satunya Palsukan Izin Edar, Gudang Produksi MinyaKita Disegel, Ini Alasannya
BACA JUGA:Jangan Dibuang, Minyak Jelantah Sekarang Bisa Dijual, Berikut Daftar 7 Pengumpulnya
Terlebih lagi, dalam waktu sekitar satu bulan lagi, Indonesia akan memasuki bulan Ramadhan (bulan puasa), yang akan meningkatkan kebutuhan akan minyak goreng lebih dari biasanya.
"Jika tidak diatasi, harga minyak goreng akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya permintaan minyak goreng," kata Amin.
Kenaikan harga akan memberikan beban tambahan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang sangat bergantung pada minyak nabati.
Peningkatan biaya produksi dapat mengurangi margin keuntungan dan mengancam keberlangsungan usaha kecil. Ia mendesak Kementerian Perdagangan untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menstabilkan harga minya.
Selain itu, untuk mengatasi dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi yang dibeli dengan harga lama, yaitu Rp 14.000 per liter, Pemerintah juga perlu memastikan kelancaran distribusi.
"Pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari situasi ini, seperti para pengecer nakal yang menjual dengan harga di atas harga wajar," Pinta Amin.
Ia juga meminta Kementerian Perdagangan untuk menertibkan pengecer yang tidak terdaftar dalam Sistem Minyak Goreng Curah (Simirah) dan memastikan pengawasan yang optimal (**).