PPPK Paruh Waktu, Ini Mekanisme Pengangkatannya

Pengangkatan PPPK 2024 pada 1 Maret 2025 batal-ilustrasi/Bengkuluekspress-

3. Penerbitan NIP  

Keputusan pengangkatan dan penerbitan NIP dilakukan melalui evaluasi rinci oleh pemerintah. Setelah semua proses administrasi selesai, Kepala BKN akan menerbitkan NIP dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima.

BACA JUGA:Lulusan Sarjana PPPK Tahap 1 2025, Gaji Pertama Bisa Mencapai Rp 4 Juta, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini 7 Jabatan yang Akan Diisi para Honorer

4. Penetapan Surat Keputusan 

Setelah NIP diterbitkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan berdasarkan NIP tersebut.

Proses pengangkatan ini diatur dalam Diktum Ke-28 Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Aturan tersebut mencakup tahapan mulai dari usulan rincian kebutuhan oleh PPK hingga penerbitan NIP oleh BKN. 

Demikianlah informasi terkait tahapan atau mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan