Jalur dan Syarat Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK

ilutstrasi penerimaan PPDB jenjang SMK di Bengkulu -istimewa/bengkuluekspress-

C. Jenjang SMA/SMK

1. Berusia maksimal  21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025. 

2. Telah menyelesaikan kelas 9 sekolah menengah atau yang sederajat. 

Mendikdasmen, Abdul Muti menjelaskan perubahan nama tersebut sejalan dengan visi Kemendikbud untuk memberikan pendidikan yang berkualitas untuk semua.

"Karena kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua. Sistem yang lama (PPDB) memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki," katanya.

Ia juga menyebutkan SPMB bukan hanya sekedar nama baru, tetapi sesuatu yang benar-benar baru dalam dunia pendidikan kita untuk memastikan semua warga negara mendapatkan akses layanan pendidikan terbaik, tandasnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan