Penetapan Bupati dan Wabup Benteng Terpilih Tunggu Keputusan Ini

Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd--

harianbengkuluekspress.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengadakan pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng, Senin 3 Februari 2025.

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas tentang persiapan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd menjelaskan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati  Benteng terpilih akan dilaksanakan setelah pembacaan putusan sidang Dismisal yang diselenggarakan, pada hari Selasa 4 Februari 2025. Setelah itu, barulah KPU RI mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Benteng agar dapat melaksanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Setelah sidang dismisal selesai, kami akan menunggu surat dari KPU RI. Selanjutnya barulah kami melaksanakan rapat pleno penetapan," kata Meiki.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu di Benteng Belum Ada Kepastian, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Perjanjian Kinerja Kepala OPD Cerminan SAKIP, Ini Kata Sekda BU

Pasca rapat pleno penetapan digelar, sambungnya, tahapan selanjutnya ialah pelaksanaan rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di kantor DPRD Kabupaten Benteng.

"DPRD baru bisa melaksanakan paripurna setelah KPU melaksanakan pleno penetapan," jelasnya.

Selain itu, sambungnya, dari informasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pelantikan kepala daerah (Kada) terpilih hasil Pilkada serentak akan digelar pada akhir bulan Februari 2024.

Pelantikan kepala daerah yang sengketanya tak berlanjut diserentakan dengan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa.

"Informasi dari Kemendagri, pelantikan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025," demikian Meiki.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan