Pelantikan Bupati BS Ditunda, Sengketa Pilkada di MK Berlanjut Pembuktian

Hakim MK saat menyampaikan bahwa sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan berlanjut pada pembuktian.-IST/BE-
Menyikapi para simpatisan dan pendukung yang menyambut gembira sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan berlanjut, Riafai mengatakan dirinya telah mengingatkan aga tidak bereforia yang terlalu berlebihan.
"Mereka sudah saya ingatkan, tapi tidak terbendung lagi bukan saya berlebihan. Di mana-mana mereka menyambut gembira," terangnya.
Rifai juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti semua proses persidangan yang bergulir di MK.
Ia mengatakan pihaknya tidak akan memberikan materi atau pokok perkara tambahan dalam sidang lanjutan Pilkada nantinya.
"Kita ikuti semua tahapannya, paling tidak kita akan melihat sebuah proses dan pengalaman-pengalaman kita di masa yang akan datang," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani menuturkan bahwa pihaknya sebagai juga memepersiapkan diri untuk menghadapi sidang lanjutan yaitu pembuktian. Bahkan KPU BS selain menyiapkan saksi dan ahli, juga masih menunggu jadwal sidang lanjutan di MK.
"Untuk mengahadirkan saksi dan ahli masih akan dibahas bersama komisioner dan para lawyer. Jadi belum bisa kami pastikan apakah nanti yang dihadirkan saksi semua atau ahli semua," tuturnya.
Erina juga menabahkan mengenai putusan sidang sengketa lanjutan di MK. Tentunya berpengaruh dengan jadwal pelantikan Pilkada di Bengkulu Selatan.
"Kita belum bisa melakukan pelantikan kepala daerah, pelantikan itukan bagi yang sudah ditetapkan kemarin di MK dan memang yang tidak ada sengketa," tambahnya.
Sehingga dari rencana awal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Bengkulu Selatan pada 20 Februari 2025 harus menunggu hasil putusan sidang lanjutan di MK. Di Provinsi Bengkulu, hanya Kabupaten Bengkulu Selatan yang pelantikan kepala daerahnya tertunda.
"Nah untuk yang sidangnya lanjut seperti kami ini harus menunggu putusan MK. Nah putusan MK itu paling lambat 24 Februari 2025," ungkapnya.
Sebagai penutup, Erina juga menyampaikan pihaknya juga belum mendapatkan mekanisme atau petunjuk pelantikan kepala daerah yang perkara sengketa berlanjut pada sidang pembuktian di MK. Apakah nanti kepala daerah tersebut akan dilantik langsung oleh Presiden atau Gubernur yang telah dilantik terlebih dahulu.
"Perinsipnya, kami menjalani proses sengketa di MK. Jadi karena belum diputus, kami belum bisa menetapkan," pungkasnya. (117)