Jaksa Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Owner RS An-Nissa ZRejang Lebong , Ini Alasannya

Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kota Curup, terkait kasus vonis terdakwa kasus pembunuhan di RS An-Nissa JPU akan melakukan banding-Ary/BE-
harianbengkuluekspress.id - Setelah sebelumnya menyatakan fikir-fikir atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Kelas IB terhadap terdakwa Ahmad Safani pada kasus pembunuhan salah satu owner RS An-Nissa Curup. Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong akan menyatakan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
"Terkait dengan vonis untuk terdakwa Ahmad Syafani, kami dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan mengajukan banding," terang Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH melalui Kasi Pidum Masdalianto SH dikonfirmasi BE, Kamis 6 Februari 2024.
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan melakukan banding terhadap vonis tersebut, menurut Masdalianto, setelah pihaknya melakukan evaluasi internal baik dari tim jaksa yang menjadi JPU dalam kasus tersebut maupun jajaran Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
"Kami akan segera menyiapkan memorinya terkait dengan pertimbangan-pertimbangan kami melakukan banding," kata Masdalianto.
BACA JUGA:Tuntas, Dua Kasus Korupsi di Kepahiang Segera Disidang, Segini Jumlah Tersangka
BACA JUGA:1 dari 2 Pelaku Pembobol Warung di BU Berhasil Dibekuk Polisi, Ini Orangnya
Dijelaskan Masdalianto, salah satu pertimbangan JPU melakukan banding terhadap vonis yang diterima terdakwa Ahmad Syafani adalah mereka ingin membuktikan dakwaan mereka yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim memvonis bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana, namun hanya melakukan pembunuhan biasa.
"Jadi ada pertimbangan terkait teknis yang kami simpulkan, untuk agar bisa menjawab agar tuntutan kami bisa dipertimbangan dengan maksimal oleh majelis hakim," kata Kasi Pidum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Curup Kelas IB melaksanakan sidang dengan terdakwa Ahmad Syafani dalam kasus pembunuhan WD salah satu owner dari RS An Nissa Curup. Dalam sidang yang digelar Kamis 30 Januari 2025 lalu dengan agenda pembacaan vonis tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih rendah 6 tahun dari tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam persidangan sebelumnya. Dimana dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 18 tahun karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana.(ari)