Tuntas, Dua Kasus Korupsi di Kepahiang Segera Disidang, Segini Jumlah Tersangka

DIGIRING: Dua tersangka digiring penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang menuju kantor kejaksaan. -Doni/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Penyidikan dua perkara  dugaan korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali dan CSR PLN Rayon Kepahiang tuntas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang segera melimpahkan perkara ke PN Tipidkor Bengkulu, agar para tersangka segera diadili oleh Majelis Hakim. 

Dalam dua perkara Tipidkor ini, penyidik menetapkan 3 orang tersangka yakni KDP selalu Kades dan DAS  selaku bendahara. Keduanya disangkakan pasal korupsi pengelolaan DD tahun 2022 dan 2023. Pada perkara Suro Bali ada kerugian negara mencapai Rp 439 juta. 

"Iya ada P21 dari penyidik Tipidkor Polres Kepahiang dan tadi sudah kita serah terima berkasnya," ungkap Febrianto Ali Akbar SH MH, Kamis 6 Januari 2025.

Menurutnya, bukan hanya para tersangka korupsi Desa Suro Bali saja  yang dilimpahkan ke PN Tipidkor Bengkulu. Namun di waktu yang bersamaan JPU Kejari Kepahiang juga melimpahkan tersangka korupsi Dana CSR PLN Rayon Kepahiang. Satu orang tersangka,  yakni AP sebagai pengelolaan dana CSR atau TJSL PT PLN Kabupaten Kepahiang. 

"Selain pelimpahan dari Polres, hari ini (Kemarin,red) kita juga melimpahkan berkas dan tersangka TJSL PLN. Semua tersangka kita titipkan di Rumah Tahanan Malabero sembari menunggu jadwal persidangan di PN Tipidkor Bengkulu," ungkap Febrianto. 

BACA JUGA:1 dari 2 Pelaku Pembobol Warung di BU Berhasil Dibekuk Polisi, Ini Orangnya

BACA JUGA:Pengelolaan Keuangan 2024, Pemkot Bengkulu Optimis Kembali Raih Predikat WTP

Sebelumnya Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang. Petinggi Desa Suro Bali ini menjadi pesakitan, karena sangkaan menghabiskan anggaran Dana Desa tahun 2022 dan 2023. 

Indikasi korupsi terjadi karena ditahun 2022 dan 2023 kedua tersangka banyak mengakali laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dengan modus markup biaya pengeluaran atau belanja serta membuat laporan kegiatan fiktif. 

Sedangkan untuk korupsi dana CSR PT PLN, AP ketua Yayasan Rumah Kreatif BUMN Kabupaten Kepahiang Senin 9 Desember 2024, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang menetapkan AP selaku ketua Yayasan Pengelolaan Dana CSR PLN sebagai tersangka tunggal. 

Tersangka terindikasi melakukan kegiatan fiktif hingga memangkas gaji karyawan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 juta. 

"Sejauh ini berdasarkan hasil penyedikkan tersangka hanya satu," tutup Febrianto. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan