1 dari 2 Pelaku Pembobol Warung di BU Berhasil Dibekuk Polisi, Ini Orangnya

Tampak pelaku RS saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak unit Pidum Satreskirm Polres BU, pada Kamis 26 Februari 2025.-Aprizal/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Jajaran unit Pidum Satreskirm Polres Bengkulu Utara (BU), berhasil mengamankan 1 dari 2 tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten BU, pada 5 Februari 2025.

Dimana kasus pencurian tersebut terjadi pada 26 Januari 2025 lalu oleh pelaku berinisial RS (40) warga Desa Talang Rasau Kecamatan Lais bersama rekannya saat ini telah ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri ke Malaysia.

Saat ditemui, Kapolres BU AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kanit Pidum, Ipda Muhammad Rizky Dirgantara STrk, Kamis 6 Februari 2025 membenarkan atas telah diamankannya salah seorang dari 2 tersangka pelaku yang melakukan pencurian disalah satu warung milik korban yang berada di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten BU pada 26 Januari sekitar pukul 23.30 Wib dengan cara membobol kunci warung.

BACA JUGA:Pengelolaan Keuangan 2024, Pemkot Bengkulu Optimis Kembali Raih Predikat WTP

BACA JUGA:Guru Madrasah Wajib Tahu, Kemenag Siapkan Laman Khusus Bagi Peserta PPG Daljab 2025, Ini Linknya

"Ya, pelaku berhasil kita amankan pada 5 Februari 2025 kemarin atas aksi pembobolan warung yang dilakukan oleh dirnya bersama satu rekannya yang saat ini berada di Malaysia, setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 31 Januari 2025 lalu,"ujarnya

Ditambahkannya, bahwa atas pembobolan warung tersebut pelaku berhasil menggasak isi warung milik korban seperti rokok, voucher pulsa, uang tunai, handphone dan mesin ATM brilink. Sehingga korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.

"Pelaku berhasil menggasak isi warung milik korban. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,"terangnya.

Lanjut Kanit, bahwa untuk pelaku saat ini akan dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan. Sementara itu untuk rekam pelaku lainnya statusnya sudah ditetapkan DPO karena diduga telah melarikan diri ke Malaysia.

BACA JUGA:Sidarling 2025 Berlanjut, Pastikan Bantuan untuk Warga Miskin Tepat Sasaran

BACA JUGA:Libur Panjang, Kantor Desa Ulak Lebar Dibobol Maling, Laptop yang Hilang Akhirnya Ditemukan

"Pelaku kita jerat sesuai dengan pasal yang diterapkan, dan untuk pelaku lainya sudah kita tetapkan sebagai DPO karena pelaku tersebut diketahui sudah berada di Malaysia,"tandasnya.(Aprizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan