Meminimalisir Ijasah Palsu, Kemendikdasmen Luncurkan Ijazah Elektronik, Ini penjelasannya

ilustrasi ijazah -Tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan ijazah elektronik. 

Penerapan ijazah tersebut akan berlaku mulai tahun 2025 ini,  dan  sekolah bisa  mencetak ijazah  sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar mengatakan  bahwa inovasi ini  dilakukan untuk meminimalisir risiko pemalsuan. Termasuk memastikan bahwa proses administrasi dilakukan sesuai dengan  ketentuan. 

Hal ini untuk memastikan bahwa mahasiswa menerima ijazah yang sah sesuai dengan standar yang berlaku. 

"Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah pengenalan sertifikat elektronik, yaitu digitalisasi sertifikat untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas bagi penerima sertifikat." katanya saat sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025.

BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, Dr Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Bahan Makanan Buat Anak Lebih Cerdas

BACA JUGA:Optimis Kota Bengkulu Jadi Tujuan Wisata, Begini Kata Pj Sekdakot

Digitalisasi ijazah ini diharapkan dapat membuat proses penerbitan dan pendistribusian ijazah menjadi lebih cepat dan akurat serta mengurangi risiko pemalsuan. 

Sejelaskannya, selama ini masalah ijazah palsu sudah sering terjadi. Selain itu, penjual ijazah palsu yang berniat jahat masih saja menawarkan jasanya. 

Singkatnya, digitalisasi ini merealisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 58 tahun 2024 tentang ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang menyatakan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama: keabsahan, keakuratan, dan legalitas. 

Hanya sekolah yang terakreditasi yang dapat mencetak ijazah elektronik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusi ijazah. 

Namun, hanya satuan pendidikan yang terakreditasi yang dapat menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi tidak memiliki kewenangan ini.

 Lebih lanjut, Winner menekankan pentingnya digitalisasi ijazah, dengan menyatakan bahwa pengenalan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas bagi penerima ijazah.

BACA JUGA:Pendaftaran Bintara Polri 2025 Sudah Dibuka, Kuota, Syarat dan Cara Pendaftaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan