Cegah Praktik Jual Beli Ijazah, Mulai Tahun Ini, Sekolah Cetak Ijazah Sendiri, Begini Ketentuannya

Ilustrasi ijazah -Tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan kebijakan baru ijazah elektronik. 

Kasus ijazah palsu masih sering terlihat di dunia pendidikan. Selain itu, oknum-oknum penjual ijazah palsu juga masih saja menawarkan jasanya. 

Pengenalan ijazah elektronik atau e-ijazah untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia akan mulai diberlakukan tahun ini. 

Menurut Direktur Sekolah Menengah Atas Winner Jihad Akbar  sistem ini akan memberdayakan sekolah-sekolah yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mencetak ijazah mereka sendiri. 

"Digitalisasi ijazah ini diharapkan dapat membuat proses penerbitan dan pendistribusian ijazah menjadi lebih cepat, akurat, dan mengurangi risiko pemalsuan," ujarnya. 

BACA JUGA:Meminimalisir Ijasah Palsu, Kemendikdasmen Luncurkan Ijazah Elektronik, Ini penjelasannya

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) No. 58 Tahun 2024, yang mengatur tentang penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Dalam Sosialisasi Ijazah SMA 2024/2025  itu dijelaskan bahwa Permendikbud tersebut mengatur bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu keabsahan, keakuratan, dan legalitas. 

Pengenalan ijazah elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketiga prinsip tersebut dan mengatasi masalah keterlambatan pendistribusian ijazah kepada siswa. 

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah praktik jual beli ijazah palsu yang bermasalah. Pengenalan ijazah elektronik juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi proses distribusi.

Hal ini karena sekolah yang menyimpan data digital siswa akan dapat mengelola penerbitan ijazah secara mandiri.(**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan