6 Tersangka Bandar Narkoba RL Diambil Alih Polda Bengkulu, Begini Alasan Direktur Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pemberantasan penyakit masyarakat berupa perjudian dan peredaran narkoba di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong menyita perhatian masyarakat Provinsi Bengkulu.
Puluhan mesin judi, berbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ekstasi hingga ganja disita personel gabungan ditemukan saat melaksanakan penindakan Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Dari 10 prang tersangka yang ditangkap, 6 orang diproses hukum Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Enam tersangka diantaranya, Af (40), Ad (25) keduanya warga Kota Lubuk Linggau. Kemudian Ca (27), Su (32), Ta (54) dan seorang perempuan berinisial As (39) merupakan warga Kecamatan Binduriang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi mengatakan, enam tersangka narkoba yang diproses Dit Res Narkoba merupakan Target Operasi (TO) Dit Res Narkoba sudah cukup lama. Terutama tersangka As yang merupakan bandar sabu.
BACA JUGA:Kakek Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi, Kondisinya Berlumur Darah
BACA JUGA:Cek Kanker Serviks Gratis, Maret, Syaratnya Perempuan Umur Segini
"Sudah menjadi TO Polda Bengkulu cukup lama, dari enam tersangka ini yang merupakan bandar adalah AS," jelas Dir Resnarkoba.
Polisi masih memburu suami dari As, karena saat penggerebekan dilakukan personel gabungan, suami As berhasil melarikan diri.
Tetapi dari penyelidikan yang dilakukan, peran As dalam mengedarkan narkoba bisa dibilang cukup besar dibandingkan suaminya.
As yang bertanggung jawab mengedarkan narkoba kepada para pelanggan.
"Dia yang menguasai dan membagi-bagikan narkoba. Peran As cukup dominan dibanding suaminya. Untuk suami AS masih dalam pengejaran," imbuh Kombes Pol Roh Hadi.
Peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong cukup mengkhawatirkan, baik Polda Bengkulu dan BNN Provinsi Bengkulu manilai Kabupaten Rejang Lebong termasuk zona merah peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Lokasinya yang berbatasan dengan Provinsi tetangga salah satu faktornya, narkoba kerap dikirim melalui jalur darat.
Setelah sampai di Rejang Lebong, narkoba akan didistribuskan ke wilayah lain, salah satunya Kota Bengkulu. Penggerebekan sarang narkoba di Kecamatan Binduriang sudah direncanakan lebih kurang 1 bulan. Sehingga saat pelaksanananya, bisa dikatakan cukup berhasil.
"Sudah direncanakan sejak satu bulan lalu," pungkas Roh Hadi.(167)