Tidak Dihapus, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK disalurkan lebih awal -Istimewa/Bengkuluekspress-

Kedua, gaji ke-13 dan ke-14 PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sumber anggarannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok.

Tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda).

TPP), yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Di sisi lain, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang anggaran gaji dan THR-nya dibiayai oleh APBN. 

Maka CPNS mendapatkan THR sebesar 80% dari gaji pokok dan komponen lainnya, seperti halnya PNS. 

Demikian pula dengan CPNS di lingkungan pemerintah daerah yang juga mendapatkan 80% dari gaji pokok PNS dan komponen lainnya.

Penerima gaji ke-13 dan ke-14 Gaji ke-13 dan ke-14 diberikan kepada lembaga negara yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.

BACA JUGA:Hasil Rakernas SIWO PWI Pusat 2025: Tiga Provinsi Siap Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

BACA JUGA:Usai Pelantikan, Dedy - Ronny Bakal Diarak Keliling Kota Bengkulu, Pemprov Sebut Lokasi Pelantikan Belum Final

Lembaga negara meliputi wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga (K/L), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim agung, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan dan anggota badan layanan umum (BLU), dan pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD).

Selanjutnya, pimpinan lembaga penyiaran publik, menteri, wakil menteri, pejabat tinggi negara, pejabat administrator. 

pegawai yang mempunyai hak keuangan atau administratif yang sama atau setara dengan pengawas, pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pensiunan (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara), pensiunan, dan penerima tunjangan juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. 

Namun, PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang tidak bekerja pada instansi pemerintah tempat mereka ditempatkan tidak mendapatkan kedua jenis gaji tersebut (**).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan