Tidak Dihapus, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK disalurkan lebih awal -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 dan ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap dibayarkan. 

Pernyataan ini menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran. 

"Insya Allah (tetap), sudah dianggarkan" ungkap Menkeu, Sri Mulyani. 

Lalu, berapakah gaji ke-13 dan ke-14 PNS di tahun 2025? Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. 

Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu para ASN mengumpulkan dana untuk pendidikan anak dan belanja sekolah. 

BACA JUGA:Instruksi Presiden, Anggaran DPRD Mukomuko Terpangkas Drastis, Apa Dampaknya? Begini Kata ketua DPRD

BACA JUGA:Mulai 2025, Guru Tersertifikasi Tak Lagi Terima TPP, Ini Alasannya

Gaji ke-14, yang dikenal sebagai THR merupakan bagian dari APBN dan merupakan upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. 

THR diharapkan dapat meningkatkan konsumsi ASN selama bulan Ramadhan (bulan puasa) dan Idul Fitri (hari raya). Pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 Kebijakan umumnya ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Pada tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 'Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, 

Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada Tahun 2024' menetapkan ketentuan untuk Gaji ke-13 dan THR. 

Menurut PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, jabatan, pangkat jabatan atau golongan ruang.

BACA JUGA:Skrining Kesehatan Gratis Digelar di Mukomuko, Prioritaskan Warga yang Berulang Tahun

BACA JUGA:Puncak HPN, Pers Bukan Sekedar Menginformasikan, Tapi Mengawal Swasembada Pangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan