Belum Kantongi SK, Apakah Lulusan PPPK Tahap 1 Berhak Dapat THR? Ini Penjelasannya

Pemerintah akan percepat pencairan THR ASN PPPK dan Pensiun tahun ini - RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id- Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tengah menanti kabar gembira terbitnya Surat Keputusan (SK). 

Menurut jadwal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), prosedur penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) biasanya memakan waktu sekitar 25 hari sejak diusulkan.

Sehingga jika diusulkan pada awal Februari, seharusnya NIP sudah keluar pada akhir bulan tersebut. 

Namun demikian, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa sangat jarang daerah yang dapat segera mendistribusikan SK pada bulan Maret.

BACA JUGA:Tidak Dihapus, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Skrining Kesehatan Gratis Digelar di Mukomuko, Prioritaskan Warga yang Berulang Tahun

Selain faktor teknis penerbitan NIP, pertimbangan lain seperti penyesuaian anggaran sering kali membuat distribusi SK baru terealisasi pada bulan April, bahkan di beberapa daerah baru terealisasi pada bulan Juni.

Artinya, meskipun SK bisa saja terbit di bulan Maret, mayoritas pegawai PPPK tahap 1 baru akan menerima SK secara resmi setelah bulan tersebut.

Lalu bagaimana dengan THR PPPK? THR PPPK  dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh satu bulan sebelum Idul Fitri. 

Sementara berdasarkan jadwal kalender hijriah, lebaran tahun 2025  jatuh di bulan Maret, sehingga perhitungan THR berdasarkan gaji bulan Februari. 

BACA JUGA:Mulai 2025, Guru Tersertifikasi Tak Lagi Terima TPP, Ini Alasannya

BACA JUGA:Puncak HPN, Pers Bukan Sekedar Menginformasikan, Tapi Mengawal Swasembada Pangan.

Masalahnya, jika seorang pegawai PPPK tahap 1 tidak digaji sebagai ASN di bulan Februari, maka secara aturan mereka tidak berhak mendapatkan THR tahun ini.  

Meskipun umumnya PPPK tahap I yang sudah aktif bekerja berhak menerima THR, sebaiknya cek peraturan terbaru dari pemerintah atau instansi tempat bekerja untuk memastikan apakah ada ketentuan khusus untuk tahun ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan