Tiga OPD di Pemprov Bengkulu Jadi Temuan BPK, Wajib Ditindaklanjuti Dalam Kurun Waktu Ini

Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Muhammad Toha Arafat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja modal Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2023 dan 2024 kepada Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumar-RIO/BE -
- Proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMA, SMK dan SLB tidak sesuai ketentuan
2. Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
- Pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan paket pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan Lapangan Golf Bengkulu belum sesuai ketentuan serta lebih bayar.
- Pekerjaan pembangunan jaringan distribusi utama (JDU) sistem penyediaan air minum (SPAM) regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) belum sesuai ketentuan dan lebih bayar.
- Proses tender atas paket pekerjaan pembangunan jembatan elevated Danau Dendam Tak Sudah belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar.
- Perencanaan dan pelaksanaan dua paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai ketentuan dan lebih bayar.
3. RSUD M Yunus Bengkulu
- Belanja modal modular operating theater (MOT) tidak sesuai ketentuan, keuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan.
Rekomendasi BPK:
1. Memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik.
2. Memerintahkan Kadisdikbud melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa.
3. Tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)