Daftar Biaya Denda,Jika Kena Tilang Saat Operasi Keselamatan 2025.

Pengendara yang ditilang dalam operasi keselamatan, dikenakan denda -Afrizal/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Polri saat ini sedang menggelar Operasi Keselamatan 2025 di seluruh daerah. Operasi keselamatan itu akan berlangsung selama dua pekan mulai 10-23 Februari 2025.
Operasi ini mencakup 11 jenis pelanggaran, tapi kira-kira berapa besar dendanya?
Terkait hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Agus Suryonugroho menuturkan operasi Keselamatan 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat menjaga ketertiban lalu lintas.
Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan denda. Besaran denda yang dikenakan akan tergantung pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu, Daftar 10 Sasaran Operasi Keselamatan Nala di Bengkulu
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Di Jalan Dimulai Hingga 23 Februari, Ini Yang Diincar
Pelanggaran terhadap rambu-rambu jalan dan bahu jalan diatur dalam Pasal 287(1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 (UU LLAJ).
Yang mengatur hukuman penjara hingga dua bulan atau denda hingga R500.000 bagi pelanggar rambu-rambu jalan dan bahu jalan.
Untuk pelanggaran terhadap arus lalu lintas, Pasal 287 UU LLAJ mengatur hukuman penjara hingga dua bulan atau denda hingga R500.000.
Di sisi lain, mengemudi sambil mabuk juga tercakup dalam Operasi Aman 2025. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran di bawah Pasal 283 UU LLAJ.
Yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan tindakan yang tidak wajar dan tidak terarah, melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengganggu konsentrasi dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang tercantum dalam Pasal 106(1) UU tersebut adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Aturan serupa juga bisa dikenakan kepada pengemudi yang mengoperasikan kendaraan sambil menelepon. Tindakan ini juga dianggap sebagai pelanggaran UU LLAJ No. 283 dan dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.