Kebijakan Baru Pemerintah Bagi PNS Guru, Dosen dan Tendik, Bisa Dapat Izin Tugas Belajar

Ilustrasi para guru -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspres.id - Pemerintah dapat mendukung ASN, guru PPPK, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) dalam pengembangan kariernya. Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan kemudahan.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengeluarkan kebijakan terbaru. Kebijakan ini memungkinkan karir mereka dapat dipantau.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengatakan, guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan kemudahan dalam pengurusan izin belajar hingga pencantuman gelar.

“Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Prof Satryo Soemantri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Prof Abdul Mu'ti dengan BKN dan jajarannya”, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 Februari 2025.

BACA JUGA:Reklame Tidak Bayar Pajak di Lebong Segera Ditertibkan, Segini Jumlah Piutangnya

BACA JUGA:Lebong Kekurangan Stok Darah, Segini Jumlahnya

Zudan mengatakan, banyak kebijakan positif yang telah disepakati untuk memfasilitasi para ASN guru, dosen, dan tendik dalam rangka mendukung pengembangan karir dan kompetensi mereka.

Selain itu, Kepala BKN Zudan Arif bersama Mendiktisaintek Satriyo dan Mendikdasmen Abdul Muti sepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses ijin belajar ASN, tugas belajar, dan pemberian gelar.

Kebijakan tersebut juga mencakup rencana pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2 dan S3 dan belum memperoleh izin belajar atau alokasi belajar.

Bagi yang sudah lulus, kami mohon perhatiannya. Dan bagi yang telah melaksanakan tugas belajar atau izin belajar namun telah melebihi waktu yang ditentukan, tidak diperlukan perpanjangan dan diberikan oleh Pemerintah. 

"Hal ini juga berlaku untuk lulusan perguruan tinggi terakreditasi C.' Hal ini karena tidak semua perguruan tinggi di provinsi terakreditasi B atau A," lanjut Zdan Arif.

Selain itu, rencana kebijakan tersebut juga akan mempertimbangkan penghapusan pembatasan jarak dan metode pembelajaran: apakah e-learning, hybrid atau penuh waktu, semua akan diakui sebagai inisiatif pengembangan profesional ASN.

BACA JUGA:Mendikdasmen Ajak Masyarakat Awasi dan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP, Laporkan Di Link Ini

BACA JUGA:Pengusutan Kasus BOKB Lebong Dihentikan Kejari, Berikut Alasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan