Kebijakan Baru Pemerintah Bagi PNS Guru, Dosen dan Tendik, Bisa Dapat Izin Tugas Belajar

Ilustrasi para guru -istimewa/bengkuluekspress-

Menurut Zdan Arif, hal ini diharapkan dapat memungkinkan lebih banyak ASN untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa terkendala oleh prosedur birokrasi yang rumit, dan kepala BKN mengatakan dalam sebuah sesi berbagi pengetahuan yang diselenggarakan oleh Biro Kepangkatan ASN bahwa langkah ini akan memastikan bahwa kompetensi dan kualitas kinerja akan meningkat.

Beliau menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat pengembangan karir ASN, termasuk perolehan jabatan pimpinan tinggi, dengan tetap mempertahankan.

Kami berharap para ASN dan PPK guru, dosen, dan tendik akan berkembang lebih cepat dan mencapai potensi tertinggi. Rencana kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya BKN dalam membangun kerja sama untuk mendukung penerapan manajemen sumber daya manusia berbasis merit di instansi pemerintah (**).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan