Efisiensi Anggaran hingga Pelaksanaan WFH, Kemdiktisaintek Terbitkan Surat Edaran Resmi, Begini Instruksinya

Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soemantri Brojonegoro -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan surat edaran tentang instruksi efisiensi.
Surat edaran tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Presiden Republik Indonesia Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
Efisiensi tersebut sebagai upaya untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran, mengurangi belanja yang tidak perlu, dan memprioritaskan program-program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Melalui Surat Edaran No. 4 tahun 2025 tentang instruksi efisiensi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi, memerintahkan pada jajarannya untuk mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:PT SSL Seluma Diminta Segera Lakukan Penghijauan di Kolam Limbah CPO
BACA JUGA:Dugaan Guru Aniaya Siswa Diproses, Begini Penjelasan Kapolresta Bengkulu
Selain itu, perlu disiapkan kebijakan internal untuk penerapan sistem kerja pegawai dalam rangka penghematan belanja operasional dan non-operasional untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.
"Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 (Surat Edaran Efisiensi Belanja Kementerian dan Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025).
Kementerian dan lembaga Kementerian dan Lembaga agar mengidentifikasi rencana efisiensi belanja yang sekurang-kurangnya mencakup belanja operasional dan non operasional yang terdiri dari biaya operasional dan pemeliharaan perkantoran.
Perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Surat Edaran ini juga dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pimpinan dan seluruh pegawai terkait pelaksanaan sistem kerja dalam rangka efisiensi anggaran di lingkungan Kemristekdikti.
Surat edaran tersebut mengatur tentang penghematan belanja daya dan jasa terkait penggunaan air dan listrik, penyelenggaraan rapat dan konferensi, bekerja dari rumah (WFH).
Penyediaan peralatan pendukung rapat dan konferensi, perjalanan dinas, penggunaan sarana dan prasarana kantor, pemeliharaan fisik gedung, dan penerapan sistem kerja pegawai.
Surat Edaran ini juga menyoroti penegakan tindakan disiplin jika terjadi pelanggaran disiplin oleh karyawan.