Efisiensi Anggaran hingga Pelaksanaan WFH, Kemdiktisaintek Terbitkan Surat Edaran Resmi, Begini Instruksinya

Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soemantri Brojonegoro -Istimewa/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DPRD BU Diusut, Mantan Ketua Dewan No Coment
BACA JUGA:Calon Ketua Golkar Provinsi Bengkulu Wajib Kantongi 30 Persen Suara, Begini Ketentuannya
Penegakan disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan penanggung jawab di setiap tempat kerja wajib mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengawasi pemberitahuan tersebut.
Surat edaran tersebut mulai berlaku pada hari Senin, 10 Februari 2025, ditandatangani oleh sekretaris jendelan Kemendiktisaintek, Togar Magihut Simatupang, dan dibubuhi stempel berwarna biru.
Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi Madya dan pratama di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga layanan pendidikan tinggi, dan seluruh pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing.
Pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Riset dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Terkait Surat Edaran itu pun tak ditampik sekretaris jendelan Kemendiktisaintek, Togar Magihut Simatupang. Ia mengakui bahwa Kemdiktisaintek telah mengeluarkan surat edaran tentang efisiensi.
"Ya, itu (surat edaran) pada prinsipnya adalah persiapan untuk penghematan,” kata Togar.
Dalam pernyataan sebelumnya, penghematan pada pos belanja pegawai dan pagu anggaran belanja sosial tidak termasuk dalam program efisiensi.
Penghematan anggaran untuk efisiensi dilakukan oleh Tekmira Kemdikti dengan melihat prioritas pos-pos anggaran lainnya. “Efisiensi merupakan hal yang baik untuk menghindari pemborosan, ketidakproduktifan, dan ketidakrelevanan dengan program prioritas," tandasnya. (**)