2 Pelaku Pembunuhan Boni Jalani Sidang Putusan, Segini Hukumannya
Editor: Asrianto
|
Selasa , 18 Feb 2025 - 10:15

JPU Kejari Bengkulu Selatan, Ichxan Elxandhi-Renald/Bengkuluekspress-
Meskipun demikian, Richad menyebutkan bahwa para pihak yang merasa keberatan dengan putusan masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
"Bila ingin mengajukan banding baik jaksa penuntut umum, anak RR dan anak RI, nanti administrasi dulu di kita, namun untuk yang memeriksa itu pengadilan tinggi di Provinsi," pungkasnya. (Renald)