Sidang Tuntutan Penikaman Boni Dijadwalkan 17 Februari

RENALD/BE Ichxan Elxandhi--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan Boni Satriya pada 13 Januari 2025 di Jalan Serma Jakfar, Kota Manna, Bengkulu Selatan, mengalami penundaan. Awalnya, sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.
Namun, karena beberapa pertimbangan, jadwal tersebut ditunda hingga Senin, 17 Februari 2025 mendatang. Kasus ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan dua tersangka yang masih di bawah umur, yakni RR (17) dan RI (16). Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manna, Bengkulu Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta yang menguatkan dakwaan terhadap kedua tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkelahian yang berujung tragis hingga menyebabkan korban Boni Satriya kehilangan nyawa. Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan selaku JPU Ichxan Elxandhi menyampaikan bahwa penundaan sidang dilakukan untuk memberikan waktu bagi jaksa dan hakim mempersiapkan dokumen serta materi tuntutan secara lebih matang.
"Sidang ditunda Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda putusan dari sidang perdana," ujar Ichxan kepada BE pada 12 Februari 2025.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Penipuan, Warga Sukaraja Rugi Puluhan Juta Rupiah
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Lelang Logistik Pilkada, Ini Waktu Pelaksanaannya
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur meskipun terjadi penundaan. Dalam persidangan, kedua anak yg berhadapan dengan hukum yaitu RR dan RI mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan mereka sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian.
"RR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, RI dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman 5 tahun penjara karena keterlibatannya menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut," sambungnya.
Ia berharap sidang berikutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak. Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi
“Kita akan melakukan sidang lanjutan pada hari Senin depan yaitu putusan” tegas Ichxan.
Kasus ini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, meskipun pelakunya masih di bawah umur. Proses persidangan akan terus dipantau guna memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Renald)