Dari 12 Tersangka BTT Seluma, 5 Diantaranya Kembalikan KN Rp 64 Juta, Ini Daftarnya
Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar--
HARIANBE - Polda Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022.
Total kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari kasus korupsi BBT Seluma tersebut sebesar Rp 1.568.129.601.
BACA JUGA: Seorang Guru SMAN di BS Yang Juga Waka Kesiswaan Dipolisikan, Ternyata ini Kasusnya
BACA JUGA: Nekat Tusuk Istri Hingga Meninggal, Diduga Ini Pemicunya
Dari 12 tersangka tersebut, ada sebagian yang mengembalikan kerugian negara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Khoiril Akbar.
"Iya benar ada beberapa orang tersangka dari kasus korupsi BTT mengembalikan kerugian negara. Totalnya sekitar Rp 648 juta," jelas Kompol Khoiril, Senin (23/10).
Dengan jumlah pengembalian Rp 648 juta, tersebut, kerugian negara yang belum dikembalikan masih tersisa sekitar Rp 900 juta.
Penyidik masih menunggu itikad baik dari tersangka lain untuk mengembalikan sisa kerugian negara tersebut.
"Masih ada beberapa yang belum mengembalikan," imbuhnya.
Dari 12 tersangka tersebut, 5tTersangka Kembalikan Kerugian Negara, yaitu:
1. Tersangka NH selaku Direktur CV Atha Buana Konsultan mengembalikan Rp 138 Juta.