Jaksa Dampingi Penagihan Tunggakan PBB-P2 di Rejang Lebong, Ini Tujuannya

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan melakukan pendampingian dalam penagihan tunggakan PBB-P2-Ary/BE -

Ia menjelaskan, sedangkan untuk upaya non lotigasi atau penyelesaiaan sengketa hukum di luar pengadilan yang mereka laksanakan seperti penagihan kredit macet perbankan, tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan oleh perusahaan serta tunggakan pembayaran PBB yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan