Kasus Study Tour Mahasiswa Unihaz,Rp 45 Juta Mengalir ke Rekening Istri Dekan Ini Keputusan Rektor

DOK/BE Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu melakukan aksi mosi tidak percaya di depan Kampus Unihaz Rabu lalu. Salah satu tuntutan mereka uang untuk Prakerin yang sudah mereka serahkan dikembalikan.--

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu masih melakukan penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan study tour yang dialami 80 mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.

Kasus tersebut telah naik statusnya ke penyidikan, tetapi penyidik belum menetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan bukti. Salah satu yang diselidiki aliran uang Rp 45 juta, yang sempat dipertanyakan mahasiswa saat melakukan aksi beberapa waktu lalu di depan kampus mereka. 

Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam SIK menuturkan kepada BE, Minggu, 23 Feberuari 2025, Berdasarkan keterangan FL selaku Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) dan istrinya TL selaku pembantu Direktur CV LBN, uang Rp 45 juta dikirim ke rekening istri Alaudin, dekan Fakultas Hukum non aktif.

Uang tersebut dikirim sebagai hadiah sebagai ucapan terima kasih, karena sudah ditunjuk sebagai vendor praktik kerja industri (Prakerin) 80 mahasiswa ke Malang dan Jogja. 

BACA JUGA:Petani di Mukomuko Disarankan Maksimalkan Pemeliharaan Kebun, Ini Tujuannya

BACA JUGA:98 Desa di Mukomuko Belum Usulkan Pencairan DD, Ini Alasannya

"Saat kami telusuri rekening CV LBN kita temukan adanya aliran dana ke rekenis atas nama Hu. Ibu Hu ini istri dari Pak Dekan," jelas Kasat Reskrim.

Apakah uang Rp 45 juta tersebut sudah digunakan oleh penerima masih diselidiki. Termasuk apakah uang Rp 45 juta tersebut memang digunakan untuk membeli oleh-oleh untuk dosen, seperti yang disampaikan dekan beberapa waktu lalu atau memang untuk pribadi sebagai hadiah masih didalami penyidik. 

"Uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari CV LBN diserahkan ke istri dekan," imbuhnya.

Saat mahasiswa melakukan aksi mosi tidak percaya hari Rabu 19 Februari 2025 lalu, Alaudin menyatakan, uang Rp 45 juta digunakan membeli oleh-oleh untuk para dosen yang ikut mendampingi mahasiswa Prakerin dan oleh-oleh untuk pihak Kampus. Uang Rp 45 juta tersebut masih tersimpan di fakultas.

BACA JUGA:Tradisi Doa Bersama dan Ziarah Kubur di Mukomuko Dipertahankan, Begini Caranya

"Uang Rp 45 juta bukan untuk pribadi, tetapi membeli oleh-oleh untuk dosen dan kampus. Uangnya masih tersimpan di Fakultas Hukum," ungkap Alaudin.

Pasca kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut mencuat ke publik, Unihaz Bengkulu terus bertindak menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada Jumat, 21 Februari 2025, Rektor Unihaz Dr Arifa Hidayati SE MM menyatakan, Alaudin dinon ktifkan sebagai dosen Fakultas Hukum Unihaz.

Keputusan diambil setelah Unihaz Bengkulu melakukan beberapa kali rapat dengan yayasan dan petinggi kampus. Unihaz memastikan tetap mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan memastikan mahasiswa mendapatkan hak mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan