Pemilik Hewan Ternak di Mukomuko Dikumpulkan, Ini Penyebabnya
Foto 3. BUDI/BE Pemkab Mukomuko melakukan sosialisasi terkait tidak ada lagi hewan ternak dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.--
MUKOMUKO,BE – Pemilik ternak di Kabupaten Mukomuko, khususnya di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Kamis (7/12) dikumpulkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan undangan resmi. Tujuannya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Pemilik hewan ternak, khususnya di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko kami undang. Tujuanya untuk membangun sebuah kesadaran hukum, bagi masyarakat agar sama-sama menghentikan musibah yang sewaktu-waktu menimpa masyarakat yang disebabkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum lainnya,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto SPd MSi dikonfirmasi BE, Kamis (7/12) pagi.
Ia juga menyampaikan, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan ketenangan, dan ketentraman dari ancaman hewan ternak yang di lepasliarkan pemiliknya. Pasalnya sudah banyak masyarakat menanggung kerugian, seperti tanaman dimakan ternak, halaman pekarangan rumah berserakan dengan kotoran ternak, banyak terjadi pengendara menabrak hewan ternak di jalan raya dan lainnya. Sehingga hal tersebut harus segera dihentikan.
“Seluruh pemilik ternak diharapkan paham, dan tidak lagi melepasliarkan hewan ternaknya. Tidak hanya dapat merugikan masyarakat, namun juga melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah,” bebernya.
Suryanto juga berharap, kepada pemilik ternak benar-benar paham isi dalam Perda tersebut. Salah satu poin pada Pasal 10, hewan ternak yang ditangkap oleh tim atau petugas penertiban dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar uang tebusan. Untuk ternak besar sebesar Rp 3 juta/ ekor, dan untuk ternak kecil sebesar Rp 1 juta/ ekor. Uang tebusan disetor secara bruto ke kas daerah sebagai penerimaan daerah melalui bendaharawan. Lalu di Pasal 11 setiap ternak yang ditangkap oleh tim atau petugas penertiban, pemiliknya harus menebus selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah diumumkan.
“Jika dalam tenggang waktu pemilik ternak tidak menebus, maka pemerintah daerah dapat menjualnya melalui proses lelang sederhana. Pada Pasal 15 juga ditegaskan, pemilik ternak yang melanggar seluruh atau sebagian aturan yang diatur. Disamping dikenai uang tebusan, juga dapat dikenakan pidana dengan kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp 10 juta,” pungkasnya.(900)