Kejari Bantu Bank Selesaikan Tunggakan Nasabah, Segini Nilai Tungggakan Nasabah BRI Bengkulu

IST/BE Jaksa Pengacara Negara Kejari Bengkulu saat memberikan sosialisasi kepada nasabah yang memiliki tunggakan. Kegiatan tersebut salah bantuan non litigasi menyelesaikan tunggakan yang dilakukan nasabah.--
Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Bidang Datun memberikan bantuan non litigasi atau penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan pada Bank BRI Cabang Bengkulu. Dalam pemberian bantuan non litigasi tersebut, Bidang Datun Kejari Bengkulu membantu Bank BRI menyelesaikan kredit macet yang dilakukan para nasabah Bank BRI.
Pemberian bantuan non litigasi ditindak lanjuti setelah Kejari Bengkulu menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) berdasarkan perjanjian kerja sama pada 2024. Hal tersebut disampaikan Kasi Datun Kejari Bengkulu, Radiman SH.
"Tujuannya memberikan bantuan penyelesaian hukum di luar pengadilan, sosialisasi atau bantuan hukum lain," ujarnya.
Bidang Datun melibatkan seluruh jaksa pengacara negara menyelesaikan masalah tunggakan para nasabah tersebut. Semua nasabah yang terindikasi memiliki tunggakan dipanggil. Ada sekitar 100 nasabah yang sudah dipanggil dengan nominal tunggakan bervariasi mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 200 juta. Untuk lamanya tunggakan bervariasi, dari 1 sampai 5 tahun.
BACA JUGA:Harga Sawit Naik Hingga Segini, Berondolan Dibatasi
"Ada ratusan nasabah yang sudah dipanggil agar secepatnya melunasi tunggakan," imbuhnya.
Lebih lanjut Kasi Datun mengatakan, nasabah yang memiliki tunggakan nasabah yang mengambil program Kupdes. Mereka menjaminkan sertifikat rumah dan tanah, agar bisa mendapat pinjaman tersebut. Tanggapan nasabah cukup baik dengan memenuhi panggilan Kejari.
Hampir sekitar 80 persen dari 100 orang yang datang memenuhi panggilan. Tidak hanya memenuhi panggilan, nasabah juga mau menyelesaikan tunggakan mereka setelah diberikan penjelasan dan pemahaman oleh jaksa pengacara negara.
Berkaitan dengan sanksi yang diberikan bagi nasabah yang tidak melunasi tunggakan, Kejari akan mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan untuk menyita jaminan para nasabah.
"Selama 3 hari, dari 100 nasabah yang datang memenuhi undangan sekitar 80 persen. Mereka kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan mereka," pungkas Kasi Datun.
BACA JUGA:Efisiensi Kerja, Birokrasi Dilarang Lambat, Ini Instruksi Wakil Gubernur Bengkulu
Bidang Datun Kejari Bengkulu masih akan bekerja menyelesaikan tunggakan nasabah Kupdes Bank BRI selama setahun dengan nilai sekitar Rp 6 miliar. (Rizki Surya Tama)