Revisi UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers, Begini Penjelasan Dewan Pers

Dewan pers nilai revisi ke 2 UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, 

Termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini.

Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis. 

Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. 

Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Perssebagai lex spesialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”.

Namun demikian, Pedoman No. 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers. 

BACA JUGA: Berangkat Haji Bisa Batal, Jika Tidak Memenuhi 4 kriteria Syarat Isthitha'ah ini

Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas,

terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.

Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022.

Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh. 

Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut.

Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan