Revisi UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers, Begini Penjelasan Dewan Pers
Dewan pers nilai revisi ke 2 UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah
Untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat
BACA JUGA: Libur Nataru, Ini Daerah Tujuan Mudik Gratis Berikut Cara Daftarnya
BACA JUGA: BMKG Rilis Peringatan Dini, Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah ini, Bengkulu Salah Satunya
Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP.
Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers
Karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa,
Hal itu dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.
BACA JUGA: Juru Bicara Kemenag RI, Sebut Tantangan Petugas Haji 1445/2024 Berat