Turun Status, 4 TWA Pakai Tiket Masuk, Ini Lokasinya

DOK/BE Pelaksana Tugas Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Zainal Asikin--
Harianbengkuluekspress.id - Turun status dari kawasan Cagar Alam menjadi kawasan Taman Wisana Alam (TWA) membuat pengunjung kawasan ini akan dikenakan tiket masuk. Ada 4 lokasi di Kabupaten Seluma yang turun status, meliputi TWA Pasar Ngalam di Desa Kungkai Baru, TWA Pasar Seluma, TWA Pasar Talo di Desa Penago 1 dan TWA Air Alas di Desa Tedunan. Pengunjung ke 4 lokasi ini akan dikenakan tiket atau tarif masuk sebagai uji coba penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Zainal Asikin, membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal ini baru sekadar ujicoba penerapan PNBP, dan ini akan dimulai saat masyarakat memanfaatkan waktu libur lebaran.
“Saat ini kita masih uji coba dan kita tengah mempersiapkan tiket masuk bagi para pengunjung di setiap kawasan TWA ini,” sampainya.
Selain itu, juga pada pelaksanaannya nanti juga akan menurunkan personelnya dan dibantu dengan pemerintah desa setempat. Hal ini berguna untuk memperkuat peran dari empat titik kawasan tersebut telah turun status menjadi TWA. Dalam penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Taman Wisata Alam (TWA). PNBP yang berlaku di TWA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
BACA JUGA:Diminati, Lebih Dari 5 Ribu Peserta Ikuti Sosialisasi Beasiswa Indonesia Bangkit
BACA JUGA:Sedikit Lagi ... Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni dan PPPK 2024 Oktober,
PNBP yang berlaku di TWA mencakup tiket masuk sebesar Rp 10- 15 ribu, tarif kendaraan mobil Rp 10 ribu dan sepeda motor Rp 5 ribu, dan pungutan kegiatan wisata alam lainnya. Tarif PNBP di TWA dapat berubah sesuai dengan penetapan kelasnya.
“Jadi jangan terkecut dan ada landasan untuk mengenakan PNPB kepada pengunjung itu sendiri,” sampainya.
Dibeberkan, pasca pengelolaan TWA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 terkait perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 2.340 hektare, perubahan antar fungsi pokok kawasan hutan seluas 20.272 hektare, dan perubahan dalam fungsi pokok kawasan hutan seluas 221 hektare, dalam rangka review rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu. (Jefrianto)