Perusahaan Tak Bayar THR Bakal Disanksi Pidana, Posko Dibuka hingga H+10 Lebaran

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan Bencoolen Mall untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan, Selasa, 25 Maret 2025.-RIO/BE -

Meski demikian, Syarif mengatakan, pihaknya juga telah menemukan ada pekerja tambahan yang direkrut khusus selama bulan Ramadan hingga lebaran hanya menerima upah harian. Meski demikian, nilai upah harian yang diberikan cukup besar dan sesuai standar.

"Nilai upah harian tersebut cukup besar dan sesuai standar," bebernya.

Syarif menambahkan, mayoritas pekerja di Benmall merupakan warga Bengkulu. Tentunya sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.

"Ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberdayakan tenaga kerja lokal," tutup Syarif. 

 

Posko Hingga H+10 Lebaran

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah hingga H+10 lebaran.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi SSos MSi melalui Kabid Ketenagakerjan, Riko Tandean SIP MAP mengatakan bahwa untuk posko pengaduan THR  telah dibuka pihaknya beberapa hari yang lalu dan akan dibuka hingga H+10 lebaran.

“Sejak kita buka, memang belum ada masyarakat atau karyawan yang melapor karena tidak mendapatkan THR,” sampainya, Selasa, 25 Maret 2025.

Lanjut Riko, perlu diketahui bahwa terkait THR keagamaan bersifat wajib atau memang harus diberikan oleh pihak perusahan kepada seluruh karyawannya. THR sudah harus dibayarkan kepada para karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Berarti hari ini (kemarin,red) seharusya karyawan telah dibayarkan THR mereka,” jelasnya.

Masih dikatakan Riko, dalam pemberian THR diberikan sebesar 1 bulan upah bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan atau 1 tahun. Sementara itu, bagi yang masa kerjanya baru 1 bulan atau belum genap 12 bulan maka dihitung masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

“Itu sesuai dengan aturan yang telah ada,” ucapnya.

Ditambahkan Riko, jika saat ini masih ada karyawan yang belum mendapatkan THR maka bisa melaporkannya ke posko pengaduan THR dengan langsung mendatangi kantor Disnakertransk Kabupaten Lebong atau bisa secara online di http://poskothr.kemnaker.id. 

“Silakan laporkan kepada kami jika tidak mendapatkan THR,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan