PT Bengkulu Vonis Ringan Terdakwa OTT Seluma, Segini Putusannya
PT Bengkulu vonis terdakwa OTT Seluma lebih ringan dari putusan tingkat pengadilan Tipidkor-JEFRY/Bengkulu Ekspress-
Diketahui, sebelumnya jika Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya.
Dimana pada sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa.
BACA JUGA: Dana Desa Disikat Koruptor, Kerugian Tembus Rp 2,751 Miliar
Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Ini bagian dari proses hukum, hakim memiliki pandangan berbeda dan tahapan selanjutnya adalah memang menunggu putusan MA,”ujarnya.
Diketahui, jika terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa 10 April yang lalu.(333)