Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Terintegrasi e-Kinerja BKN, Ini Penjelasannya

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Terintegrasi e-Kinerja BKN-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan proses kolaborasi yang berjalan digagas bersama

Hal ini guna mewujudkan kebijakan dan sistem yang matang serta siap digunakan oleh guru dan kepala sekolah. 

BACA JUGA: Diberlakukan Januari, Pelaporan kinerja Guru dan Kepsek Beda, Ini Kata Mendikbud

" Interoperabilitas data di antara Platform Merdeka Mengajar dan e-Kinerja BKN juga diintegrasikan dengan baik supaya kedua sistem bersinergi sehingga ketika guru dan kepala sekolah menggunakannya maka para pengguna dapat merasakan kemudahan dari aplikasi tersebut," ujarnya. 

Ia mengajak semua pemangku kepentingan terkait mulai dari tim BKN Pusat, Regional, Dinas Pendidikan,

Dan Pemerintah daerah turut mendukung dan menyukseskan pemanfaatan dari fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM.

 “Kami percaya bahwa dengan adanya fitur pengelolaan kinerja guru ini, kita telah melangkah menuju pendidikan yang lebih baik. Mari kita bersama-sama menjadikan pengelolaan kinerja ini sebagai tonggak awal bagi perubahan positif dalam pendidikan, karena setiap langkah kecil merupakan pondasi besar bagi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ratusan Kepsek Dievaluasi dan 30 Guru Dimutasi, Ini Alasan Dinas Dikbud Seluma

Diketahui, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Merilis fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. Pada  Selasa 19 Desember 2023. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. 

Diperkuat dengan peraturan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

BACA JUGA: Tonil Montecarlo, Sejarah Bung Karno, Kementerian Ini Lakukan Pelestariannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan