Harian Bengkulu Ekspress

TPP ASN Rejang Lebong 2026 Alami Perubahan, Ini Penyebabnya

Asisten III Setdakab Rejang Lebong saat memimpin rapat rencana perubahan TPP ASN Rejang Lebong, Kamis 3 Juli 2025.-Ary/BE .-

harianbengkuluekspress.id - Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dipastikan akan mengalami perubahan pada tahun anggaran 2026.

Hal ini merupakan imbas dari proses penyetaraan birokrasi yang telah dilakukan, sebab sejumlah jabatan struktural dialihkan ke dalam jabatan fungsional.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Asisten III Setda Rejang Lebong, Drs Sumardi usai memimpin rapat pembahasan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan skema pembayaran TPP tahun 2026.

"Memang ada beberapa hal yang berubah jika dibandingkan dengan tahun 2025. Mulai dari besaran TPP yang mengalami pengurangan, perubahan penyebutan, hingga penyesuaian berdasarkan regulasi terbaru," terang Sumardi usai rapat yang digelar, Kamis 3 Juli 2025.

BACA JUGA: Warga Kepahiang Nyaris Diterkam Beruang, BKSDA Telusuri Jejak, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Digelar di 38 Provinsi, Kemenag Dukung Penuh PKG Sasar 11 Juta Murid dan Santri, Ini Tujuannya

Menurut Sumardi, meskipun terjadi pengurangan, penetapan TPP tetap akan mempertimbangkan beban kerja dan prinsip keadilan, sesuai dengan tanggung jawab serta kinerja individu masing-masing ASN.

"Kalau kata Inspektorat, ada prinsip keadilan yang harus dilakukan dalam pemberian TPP ini," ujar Sumardi.

Sumardi juga mengingatkan, pernyataan Bupati Rejang Lebong yang sempat disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa tujuan utama dari pemberian TPP adalah untuk memacu semangat kerja dan meningkatkan produktivitas ASN.

"Jika target kerja tidak tercapai, maka ASN bersangkutan bisa dikenakan pengurangan terhadap TPP yang diterimanya," tegas Sumardi.

Lebih lanjut Sumardi, menjelaskan bahwa rencana perubahan TPP ini masih berada pada tahap awal pembahasan dan akan dituangkan secara resmi dalam regulasi yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2026.

"Masih akan ada rapat-rapat lanjutan pasca pembahasan ini," ujar Sumardi.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan