Kades Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp160 Juta, DPMD Mukomuko Siapkan Plt untuk Desa Sinar Laut

abid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Sinar Laut untuk menggantikan kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. 

Kasus ini melibatkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp160 juta.

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten  Mukomuko, Wagimin, S.Sos, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses surat keputusan (SK) pengangkatan Plt.

"Kami sedang menyiapkan SK untuk menunjuk Plt kades. Jika sekretaris desa tidak terlibat dalam kasus ini, dia akan ditunjuk sebagai Plt. Namun, karena sekdes juga menjadi tersangka, kemungkinan besar tugas ini akan dijalankan oleh kasi pemerintahan," jelas Wagimin. 

BACA JUGA:Tahun 2024, Dinsos BU Gelontorkan 254 Juta, Ini Peruntukannya

BACA JUGA:Air Terjun PU di Kota Curup, Begini Pesonanya

Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diterima BUMDes Harapan Jaya selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2016 hingga 2018.

Total dana yang dikucurkan mencapai Rp159 juta, tetapi dana tersebut tidak dikelola sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Satuan Reskrim Polres Mukomuko telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: HS, Kepala Desa Sinar Laut, FH, Bendahara yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa, dan SG, Direktur BUMDes Harapan Jaya.

"Ketiga tersangka diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp160 juta berdasarkan audit Inspektorat," ujar Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar.

DPMD Mukomuko telah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian dan mengusulkan pemberhentian sementara Kepala Desa Sinar Laut. Setelah SK pemberhentian sementara diterbitkan, pengangkatan Plt kepala desa akan segera dilakukan.

BACA JUGA:PBAl-Washriya Minta Wacana Libur Puasa Sebulan Dikaji Ulang Positif dan Negatifnya

BACA JUGA:Siap-siap, Polri Berlakukan Tilang dengan Sistem Poin di SIM, Berikut Ketentuannya

"Kepala desa yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan hukum tetap. Jika terbukti bersalah, maka pemberhentian tetap akan diberlakukan," tambah Wagimin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan