Gagal Bayar Buat Masyarakat Mukomuko Rugi, Ini Penjelasannya

Foto 3. Kepala DPMD Mukomuko, Jodi--

MUKOMUKO,BE – Pemerintahan desa yang tersebar di 148 desa di Kabupaten Mukomuko diingatkan jangan sampai terjadi gagal bayar. Jika hal itu terjadi yang rugi adalah masyarakat. 

“Masyarakat yang akan rugi, anggaran yang ada seharusnya diperuntukan pembangunan dan kegiatan di desa-desa, tapi tidak terserap,” ungkap Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Jodi SIP. 

Untuk menghindari gagal bayar, Jodi meminta, pemerintahan desa yang belum menyampaikan berkas usulan pencarian dana desa tahap tiga segera menyampaikan berkas pencairan ke DPMD Mukomuko.

”Seluruh desa sudah kami sampaikan. Paling lambat akhir bulan ini berkas usulan pencairan DD tahap tiga sudah di DPMD,” tegasnya. 

Batas waktu akhir penyerahan berkas usulan DD tahap tiga, lanjut Jodi, juga berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa ketika rapat percepatan pembangunan desa beberapa hari lalu. Jadi  tidak ada alasan bagi desa lambat menyerahkan berkas usulan.  Karena kalau lambat menyampaikan berkas, maka lambat juga dana DD tahap tiga sebesar 20 persen diposes pencairannya. 

“Waktunya sudah semakin singkat. Supaya tidak ada lagi kejadian gagal salur dan kalau terjadi gagal salur  yang rugi desa itu sendiri dan masyarakat. Karena kegiatan yang sudah dirancang tidak dapat dilaksanakan,” katanya. 

Ia juga menyampaikan, dari 148 desa, sekitar 80 persen sudah mengajukan berkas pencairan DD tahap tiga. Sedangkan puluhan desa lainnya, belum mengajukan.(900)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan